Correct Article 3
TAP_MPR Nomor iii-mpr-1983 Tahun 1983 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1983 Tahun 1983 tentang PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dengan adanya Ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan perundangan.
Your Correction
