Correct Article 11
TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Current Text
(1) Mahkamah Agung adalah Badan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
(2) Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
(3) Mahkamah Agung memberikan nasehat hukum kepada PRESIDEN/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi.
(4) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan di bawah UNDANG-UNDANG.
Your Correction
