Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pemeriksa Keuangan adalah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dim kekuasaan Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas Pemerintah. (2) Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat; cara- cara pemberitahuan itu lebih lanjut ditentukan bersama oleh Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan UNDANG-UNDANG yang berliku.
Your Correction