Correct Article 8
TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Current Text
(1) PRESIDEN ialah penyelenggara Kekuasaan Pemerintahan Negara Tertinggi di bawah Majelis, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh Wakil PRESIDEN.
(2) Hubungan kerja antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diatur dan ditentukan oleh PRESIDEN dibantu oleh Wakil PRESIDEN.
(3) PRESIDEN bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat membentuk UNDANG-UNDANG termasuk MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(5) PRESIDEN tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) PRESIDEN tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
3 / 5
(1) Dewan Perwakilan Rakyat yang seluruh Anggotanya adalah Anggota Majelis berkewajiban senantiasa mengawasi tindakan-tindakan PRESIDEN dalam rangka pelaksanaan Haluan Negara.
(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menganggap PRESIDEN sungguh melanggar Haluan Negara, maka Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan memorandum untuk mengingatkan PRESIDEN.
www.hukumonline.com
(7) PRESIDEN harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
