Correct Article 5
TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Current Text
(1) PRESIDEN tunduk dan bertanggung jawab kepada Majelis dan pada Akhir masa jabatannya memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG Dasar atau Majelis di hadapan Sidang Majelis.
(2) PRESIDEN wajib memberikan pertanggungjawaban di hadapan Sidang Istimewa Majelis yang khusus diadakan untuk meminta pertanggungjawaban PRESIDEN dalam pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG Dasar atau Majelis.
Your Correction
