Correct Article 3
TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Current Text
(1) Majelis sebagai penjelmaan seluruh Rakyat INDONESIA adalah pemegang kekuasaan Negara Tertinggi dan pelaksana dari Kedaulatan Rakyat.
(2) Majelis memilih dan mengangkat PRESIDEN/Mandataris dan Wakil PRESIDEN untuk membantu PRESIDEN.
(3) Majelis memberikan mandat untuk melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan putusan-putusan Majelis lainnya kepada PRESIDEN.
Your Correction
