Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis sebagai penjelmaan seluruh Rakyat INDONESIA adalah pemegang kekuasaan Negara Tertinggi dan pelaksana dari Kedaulatan Rakyat. (2) Majelis memilih dan mengangkat PRESIDEN/Mandataris dan Wakil PRESIDEN untuk membantu PRESIDEN. (3) Majelis memberikan mandat untuk melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan putusan-putusan Majelis lainnya kepada PRESIDEN.
Your Correction