Correct Article 1
TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Current Text
(1) Yang dimaksud dengan Lembaga Tertinggi Negara dalam Ketetapan ini ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya dalam Ketetapan ini disebut Majelis.
(2) Yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam Ketetapan ini, sesuai dengan urut-urutan yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945, ialah:
a. PRESIDEN.
b. Dewan Pertimbangan Agung.
c. Dewan Perwakilan Rakyat.
d. Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Mahkamah Agung.
Your Correction
