Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Yang dimaksud dengan Lembaga Tertinggi Negara dalam Ketetapan ini ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya dalam Ketetapan ini disebut Majelis. (2) Yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam Ketetapan ini, sesuai dengan urut-urutan yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945, ialah: a. PRESIDEN. b. Dewan Pertimbangan Agung. c. Dewan Perwakilan Rakyat. d. Badan Pemeriksa Keuangan. e. Mahkamah Agung.
Your Correction