Correct Article 7
TAP_MPR Nomor ii-mprs-1960 Tahun 1960 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor ii-mprs-1960 Tahun 1960 tentang GARIS-GARIS BESAR POLA PEMBANGUNAN NASIONAL SEMESTA BERENCANA TAHAPAN PERTAMA 1961-1969
Current Text
Bidang Keuangan dan Pembiayaan
(1) Sumber pembiayaan bagi Pembangunan Nasional Semesta Berencana itu pertama-tama harus diusahakan atas dasar kekuatan dalam negeri sendiri dengan mengerahkan semua modal dan potensi (funds and forces) yang progresif, dengan sejauh mungkin tidak menambah beban rakyat.
(2) Jika modal nasional guna pembiayaan pembangunan belum mencukupi, dapat diadakan kerja sama ekonomi dan teknik dalam arti luas dengan luar negeri, dengan ketentuan bahwa hal tersebut:
a. tidak bertentangan dengan Manifesto Politik dan Amanat PRESIDEN tentang Pembangunan;
b. disusun dalam perundang-undangan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam rangka pembangunan tata perekonomian nasional yang kuat dan bebas, diperlukan adanya suatu sistim moneter yang sehat dan stabil guna melancarkan produksi, distribusi dan perdagangan, serta peredaran uang yang berencana.
Your Correction
