Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota DPRD II berhenti antarwaktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD II; c. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan; d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD II; f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); g. diganti menurut Pasal 42 UNDANG-UNDANG ini. (2) Anggota … (2) Anggota DPRD II yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) digantikan oleh: a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat II yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama; b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD II yang berasal dari ABRI. (3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (4) Pemberhentian Anggota DPRD II diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN sebagai Kepala Negara. (5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD II sebagaimana yang dimaksud Pasal 30, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 UNDANG-UNDANG ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Your Correction