Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPR; c. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan keputusan DPR; f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); g. diganti … g. diganti menurut Pasal 42 UNDANG-UNDANG ini. (2) Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) digantikan oleh: a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama dengan yang digantikannya; b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi Anggota DPR yang berasal dari ABRI. (3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (4) Tata cara penggantian sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh KPU. (5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPR sebagaimana yang dimaksud Pasal 16, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 UNDANG-UNDANG ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Your Correction