Correct Article 12
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
Your Correction
