Correct Article 3
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Untuk dapat menjadi Anggota MPR, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dapat berbahasa INDONESIA dan cakap menulis serta membaca dan berpendidikan serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang berpengetahuan sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan/atau kenegaraan;
c. setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila sebagai dasar negara, dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tak langsung dalam G-30-S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap;
f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. nyata- …
g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
(2) Anggota MPR harus bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Keanggotaan MPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
Your Correction
