Correct Article 45
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
Khusus pengisian Anggota MPR hasil Pemilihan Umum Tahun 1999 dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf c, ayat (5), dan ayat (6) diatur sebagai berikut:
a. KPU MENETAPKAN jenis dan jumlah wakil masing-masing golongan;
b. Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a diusulkan
oleh golongannya masing-masing kepada KPU untuk ditetapkan yang selanjutnya diresmikan secara administrasi dengan Keputusan PRESIDEN sebagai Kepala Negara;
c. Tata cara penetapan Anggota MPR dari Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut oleh KPU.
Your Correction
