Correct Article 34
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada PRESIDEN;
c. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah;
e. melaksanakan pengawasan terhadap;
1) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
2) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
4) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
5) pelaksanaan kerja sama internasional di daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
g. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c. mengadakan …
c. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan rancangan peraturan daerah;
g. menentukan anggaran DPRD.
(4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga
mempunyai hak:
a. mengajukan pertanyaan;
b. protokoler;
c. keuangan/administrasi.
(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Your Correction
