Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang: a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada PRESIDEN; c. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah; e. melaksanakan pengawasan terhadap; 1) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain; 2) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 3) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 4) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah; 5) pelaksanaan kerja sama internasional di daerah; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; g. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak: a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota; b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah; c. mengadakan … c. mengadakan penyelidikan; d. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah; e. mengajukan pernyataan pendapat; f. mengajukan rancangan peraturan daerah; g. menentukan anggaran DPRD. (4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga mempunyai hak: a. mengajukan pertanyaan; b. protokoler; c. keuangan/administrasi. (5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
Your Correction