Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan. (2) DPR terdiri atas: a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; b. anggota … b. anggota ABRI yang diangkat. (3) Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian: a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang; b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.
Your Correction