Correct Article 2
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) MPR terdiri atas Anggota DPR ditambah dengan:
a. Utusan Daerah.
b. Utusan Golongan.
(2) Jumlah Anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian:
a. Anggota DPR sebanyak 500 orang;
b. Utusan …
b. Utusan Daerah sebanyak 135 orang, yaitu 5 (lima) orang dari
setiap Daerah Tingkat I;
c. Utusan Golongan sebanyak 65 orang.
(3) Utusan Daerah dipilih oleh DPRD I.
(4) Tata cara pemilihan Anggota MPR Utusan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD I.
(5) DPR MENETAPKAN jenis dan jumlah wakil dari masing-masing golongan.
(6) Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) diusulkan oleh golongannya masing-masing kepada DPR untuk ditetapkan.
(7) Tata cara penetapan Anggota MPR Utusan Golongan sebagaimana yang dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Your Correction
