(1) Bank devisa yang telah membeli valuta asing seperti termaksud dalam pasal 9 ayat (2) dan pasal 10 ayat (3) berkewajiban untuk menyerahkannya kepada Bank INDONESIA.
(2) Penggantian nilai lawan dalam Rupiah untuk devisa yang diserahkan kepada Bank INDONESIA ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VI.
IMPOR BARANG DAN PENERIMAAN JASA DARI LUAR NEGERI ATAS BEBAN DANA DEVISA.
Pasal 12.
Impor barang dari luar negeri atas beban Dana Devisa hanya boleh diadakan jikalau untuk itu telah dikeluarkan izin umum atau khusus oleh Pimpinan Biro dengan syarat yang ditentukan olehnya.
Pasal 13.
(1) Barangsiapa telah mendapat izin untuk impor seperti dimaksud dalam pasal 12 berkewajiban untuk menutup kontrak-valuta dengan bank devisa untuk jumlah yang disediakan oleh Biro untuk impor barang tersebut dan harus berbunyi dalam valuta yang sama jenisnya serta menyebutkan jangka waktu pembayaran seperti telah ditentukan oleh Biro.
(2) Pada waktu pemasukan barang dari luar negeri importir diwajibkan untuk menyampaikan kepada pejabat Bea dan Cukai setempat di mana barang impor akan dimasukkan suatu pemberitahuan tentang pemasukan barang yang bentuknya
ditetapkan oleh Biro.
Pemberitahuan itu harus disusun sesederhana mungkin dan disampaikan dengan disertai izin sebagaimana termaksud dalam ayat (1).
Pasal 14.
(1) Pengeluaran devisa lainnya daripada yang termaksud dalam pasal 12 atas beban Dana Devisa Negara hanya boleh dilakukan berdasarkan izin umum atau khusus yang dikeluarkan oleh Biro.
(2) Perjanjian-perjanjian yang akan mengakibatkan beban atas Dana Devisa harus disetujui lebih dahulu oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank INDONESIA. Jika persetujuan tidak diberikan kewajiban membayar hanya dapat dipenuhi dari devisa yang dimaksudkan dalam Bab VII.
BAB VII.
PENGUASAAN DEVISA YANG TIDAK DIHARUSKAN UNTUK LANGSUNG DISERAHKAN KEPADA DANA DEVISA.
Pasal 15.
Segala sesuatu yang bertalian dengan penggunaan, pembebanan dan pemindahan hak atas devisa yang tidak diharuskan untuk langsung diserahkan kepada Dana Devisa menurut pasal 11 diatur berdasarkan rencana penggunaan devisa dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB VIII.
KEWAJIBAN MENDAFTAR DAN MENYIMPAN EFFEK.
Pasal 16.
(1) Warga-negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA berkewajiban untuk menyimpan dalam simpanan terbuka effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, yang dimilikinya pada waktu peraturan ini mulai berlaku dan yang diperolehnya sesudah waktu itu, pada bank devisa Pemerintah atau pada korespondennya di luar negeri atas nama bank devisa Pemerintah bersangkutan.
Penyimpanan ini harus dilakukan dalam batas waktu enam bulan sesudah peraturan ini berlaku atau tiga bulan sesudah effek diperolehnya.
(2) Kewajiban tersebut dalam ayat (1) berlaku pula untuk warga- negara asing dan badan hukum asing untuk:
a. effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah;
b. effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada Rupiah, sekedar dimiliki sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku.
(3) Bank tersebut dalam ayat (1) berkewajiban untuk mendaftarkan effek yang disimpan padanya menurut petunjuk Pimpinan Biro, dengan ketentuan bahwa effek yang diajukan untuk disimpan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan diatas, hanya
dapat didaftarkan dengan izin Biro.
(4) Dalam menjalankan ketentuan dalam ayat (1) ditentukan bahwa effek yang dikeluarkan sebelum 29 Desember 1949 oleh badan hukum di INDONESIA baik yang berwarga-negara INDONESIA maupun asing, dianggap sebagai effek yang harus disimpan dalam simpanan terbuka.
(5) Biro berwenang untuk menentukan bilamana effek yang telah disimpan dapat dikembalikan kepada yang berhak.
BAB IX.
LARANGAN.
Pasal 17.
(1) Impor dan ekspor mata uang Rupiah dilarang terkecuali dengan izin Pimpinan Biro.
(2) Ekspor dari benda yang berikut:
emas
uang kertas asing,
effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, dilarang terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
(3) Pimpinan Biro dengan Mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat membatasi jumlah uang kertas asing yang dapat diimpor.
(4) Effek yang berbunyi dalam mata uang lain daripada rupiah dilarang diekspor oleh warga-negara INDONESIA, terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
Warga-negara asing atau badan hukum asing, dilarang untuk membeli dan memperoleh dengan cara dan dalam bentuk apapun juga effek yang berbunyi dalam mata uang Rupiah, terkecuali dengan izin umum atau khusus dari Biro.
(6) Warga-negara asing atau badan hukum asing dilarang untuk mengekspor effek termaksud dalam pasal 16 sub (2) (b), terkecuali dengan izin dari Biro.
(7) Pimpinan Biro Mengingat petunjuk-petunjuk Dewan dapat menentukan, bahwa warga-negara asing atau badan hukum asing tertentu dilarang untuk memperoleh kredit dari bank atau mengadakan pinjaman, termasuk mengeluarkan obligasi, saham, tanda pinjaman jangka panjang lainnya dan tanda pinjaman jangka pendek yang berbunyi dalam mata uang rupiah.
BAB X.
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM PIDANA DEVISA DAN HUKUM ACARA PIDANA DEVISA.
Pasal 18.
Terkecuali jika suatu perbuatan dengan nyata dalam UNDANG-UNDANG ini disebut kejahatan atau pelanggaran pidana, semua perbuatan yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan yang didasarkan atasnya dipandang sebagai pelanggaran administratip, yang hanya dikenakan denda administratip atau pidana administratip lain menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Biro Mengingat petunjuk-petunjuk Dewan. Denda ini setinggi-tingginya berjumlah dua puluh lima juta rupiah.
Pasal 19.
(1) Dewan mempunyai hak interpretasi yang tertinggi tentang UNDANG-UNDANG ini dan tentang peraturan yang didasarkan atasnya.
(2) Dewan berwenang mengusulkan kepada Menteri/Jaksa Agung agar terhadap sesuatu tindak pidana berdasarkan UNDANG-UNDANG ini tidak akan dilakukan penuntutan. Usul tersebut disertai dengan alasan-alasan.
(3) Jaksa dan Hakim dalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan UNDANG-UNDANG Pokok Kejaksaan dan UNDANG-UNDANG Pokok Kekuasaan Kehakiman wajib Mengingat pada ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2).
Pasal 20.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (6) maka pelanggaran pasal, 7, 8, 9, 10, 11, 16 dan 17 yang dibuat dengan sengaja dan dapat berakibat kerugian untuk negara yang meliputi jumlah yang besarnya lebih dari nilai lawan 88,8671 gram emas murni dalam valuta asing untuk tiap perbuatan, dinyatakan sebagai kejahatan.
(2) Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya tidak melebihi nilai lawan 8886,71 gram emas murni dalam valuta asing, maka pelanggar itu dikenakan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya sepuluh juta rupiah.
(3) Jika kerugian termaksud dalam ayat (1) besarnya melebihi nilai lawan 8886,71 gram emas murni dalam valuta asing maka pelanggar itu diberi pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun dan/atau pidana denda setinggi-tingginya seratusjuta rupiah.
(4) Barang terhadap mana perbuatan tersebut dalam ayat (2) dan (3) dilakukan dapat dirampas untuk Negara.
(5) Jika kerugian yang tersebut dalam ayat (1) tidak melampaui nilai lawan 88,8671 gram emas murni dalam valuta asing, maka perbuatan itu dinyatakan pelanggaran administratip.
(6) Jikalau pelanggaran pasal 7, 8, dan 9 berupa tidak melaksanakan ekspor sebagian atau seluruhnya ataupun bersifat tidak mentaati
jangka waktu yang ditetapkan untuk suatu perbuatan dalam penyelenggaraan ekspor, maka pelanggaran itu dipandang pelanggaran administratip.
(7) Jika tindak pidana dilakukan tidak dengan sengaja, maka pidana tertingginya ditetapkan sepertiga dari pidana tertinggi apabila dengan sengaja.
Pasal 21.
Pelanggaran pasal 12 dan 13 dinyatakan sebagai pelanggaran administratip.
Pasal 22.
(1) Barangsiapa setelah mendapat perintah seperti termaksud dalam pasal 6 sub a dengan sengaja tidak memenuhi perintah itu tanpa alasan yang sah ataupun dengan sengaja menyampaikan keterangan yang tidak benar dalam memenuhi perintah itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
(2) Perbuatan ini merupakan kejahatan.
Pasal 23.
(1) Barangsiapa karena jabatannya atau pekerjaannya tersangkut dalam penyelenggaraan UNDANG-UNDANG ini dan peraturan yang didasarkan atasnya wajib merahasiakan semua yang diketahuinya karena jabatan atau pekerjaan itu, kecuali jika ia harus memberikan keterangan justru karena jabatan atau pekerjaan itu terhadap pihak ketiga.
(2) Kewajiban ini berlaku pula untuk para ahli yang berhubung dengan penyelenggaraan UNDANG-UNDANG dan peraturan yang didasarkan atasnya diminta memberikan nasehatnya atau yang diserahi melakukan sesuatu pekerjaan.
Pasal 24.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar kewajiban untuk merahasiakan sebagaimana termaksud dalam pasal 23 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.
(2) Perbuatan tersebut di atas merupakan kejahatan.
Pasal 25.
(1) Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana itu
atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
(2) Suatu tindak pidana dilakukan juga oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, jika tindak pidana itu dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasar hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu tak perduli apakah orang-orang itu masing-masing tersendiri melakukan tindak pidana itu atau pada mereka bersama ada anasir-anasir tindak pidana tersebut.
(3) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu pada waktu penuntutan itu diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus, oleh salah seorang dari mereka itu.
Wakil dapat diwakili oleh orang lain.
Hakim dapat memerintahkan supaya seorang pengurus menghadap sendiri dipengadilan dan dapat pula memerintahkan supaya pengurus itu dibawa kemuka hakim.
(4) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau suatu yayasan, maka segala panggilan untuk menghadap dan segala penyerahan surat-surat panggilan itu akan dilakukan kepada kepala pengurus atau di tempat tinggal kepala pengurus itu atau di tempat pengurus bersidang atau berkantor.
Pasal 26.
(1) Untuk penyidikan tindak pidana yang tersebut dalam UNDANG-UNDANG ini disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya diberi tugas menyidik tindak pidana, ditunjuk pula:
a. pegawai Bea dan Cukai,
b. pegawai Biro yang ditunjuk oleh Dewan.
(2) Pegawai penyidik tersebut di atas sewaktu-waktu berwenang untuk melakukan penyitaan, begitu juga untuk menuntut penyerahan supaya dapat disita daripada segala barang yang dapat dipakai untuk mendapatkan kebenaran atau yang dapat diperintahkan untuk dirampas, dimusnahkan atau dirusakkan supaya tidak dapat dipakai lagi.
(3) Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk menuntut pemeriksaan segala surat yang dianggap perlu untuk diperiksa guna melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.
(4) Mereka sewaktu-waktu berwenang untuk memasuki semua tempat yang dianggap perlu guna melakukan tugasnya
sebagaimana mestinya. Mereka berkuasa untuk menyuruh agar dikawani oleh orang-orang tertentu yang mereka tunjuk.
Jika dianggap perlu mereka memasuki tempat-tempat tersebut dengan bantuan polisi.
Pasal 27.
(1) Biro berwenang untuk memerintahkan penyerahan barang atau effek, yang diperoleh dengan jalan melanggar UNDANG-UNDANG ini dan peraturan yang didasarkan atasnya atau dengan mana, ataupun tentang mana perbuatan itu telah dilakukan, atau yang merupakan pokok perbuatan sedemikian, dari yang melanggar, baik perseorangan maupun badan hukum.
(2) Perintah ini dalam hal tindak pidana hanya dapat diberikan, jikalau diputuskan bahwa tidak akan diadakan tuntutan. Perintah termaksud diberikan dengan surat perintah tercatat.
(3) Jikalau dalam batas waktu tiga bulan perintah ini tidak dipenuhi, maka Biro dapat MENETAPKAN jumlah paksaan dalam mata uang rupiah yang harus dibayarkan kepadanya dalam batas waktu yang ditetapkan olehnya.
(4) Jumlah paksaan yang tersebut dalam ayat (3) di atas dan denda administratip yang tersebut dalam pasal 18 dapat dipungut dengan surat paksa, yang dikeluarkan atas nama Pimpinan Biro dan dapat dilaksanakan menurut ketentuan mengenai surat paksa dalam Peraturan Pajak Berkohir.
BAB XI.
KETENTUAN LAIN.
Pasal 28.
Tiap perjanjian yang diadakan dengan melanggar UNDANG-UNDANG ini dan peraturan yang didasarkan atasnya adalah batal dalam arti yang dipakai dalam Kitab UNDANG-UNDANG Perdata.
Pasal 29.
(1) Dewan berwenang untuk mengeluarkan peraturan mengenai hal-hal yang belum diatur dalam UNDANG-UNDANG ini yang dianggapnya perlu untuk mencapai maksud dan tujuan UNDANG-UNDANG ini.
Peraturan termaksud dalam ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 30.
Dalam menjalankan UNDANG-UNDANG ini, Pimpinan Biro dengan Mengingat petunjuk- petunjuk Dewan dapat:
a. mengeluarkan peraturan khusus untuk Perwakilan diplomatik dan konsuler asing dan Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Badan-badan International semacam itu berikut pegawai-pegawainya yang berstatus diplomatik atau konsuler.
b. mewajibkan warga-negara asing dan badan hukum asing tertentu yang diizinkan untuk berusaha di INDONESIA untuk menyerahkan valuta asing ke dalam "Dana Devisa Negara" dalam menjalankan usahanya.
Pasal 31.
(1) Surat permohonan untuk mendapat izin berdasarkan UNDANG-UNDANG ini atau peraturan pelaksanaannya dan juga surat izinnya adalah bebas dari ber meterai.
(2) Kalau satu dari dua pihak dalam melakukan sesuatu perbuatan telah mendapat izin atau pembebasan, maka pihak yang kedua tidak perlu meminta lagi izin atau pembebasan.
(3) Dari semua ketentuan UNDANG-UNDANG ini Dewan dapat memberikan pembebasan secara khusus atau umum dan dalam kedua hal dapat dietapkan syarat-syarat tertentu.
(4) Dewan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Ketua Dewan atau salah seorang anggotanya.
Pasal 32.
PERATURAN PERALIHAN.
(1) Pada hari mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini:
a. Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dilebur sebagai badan hukum dan segala aktiva dan pasivanya beralih kepada Biro;
b. Segala aktiva dan pasiva "Dana Devisen" dijadikan Dana Devisa.
Hubungan kerja antara Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan para pegawainya diambil-alih oleh Biro.
(2) Jikalau untuk sesuatu hal menurut UNDANG-UNDANG ini diharuskan adanya suatu izin atau dari sesuatu kewajiban dapat diberikan pembebasan, maka izin atau pembebasan yang telah diberikan berdasarkan Deviezen-verordening 1940 dianggap sebagai berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Segala peraturan pelaksanaan dari Deviezen-ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening 1940 sekedar mengatur lebih lanjut hal-hal yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, sampai ditarik kembali.
(4) Penggunaan, pembebasan dan pemindahan hak atas valuta asing termaksud dalam Pengumuman Pimpinan L.A.A. P.L.N. No. 3 tanggal 27 Mei 1963 dan S.K.B. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Urusan Bank Sentral No. No.
IE/IU/KB/32/12/SKB jo Kep. 26/UBS/64 dan Kep. 35/UBS/ No.
Kep. 21/UBS/64 64 diperkenankan sampai pengumuman dan peraturan ini ditarik kembali.
(5) Terhadap perbuatan-perbuatan yang menurut Devizen- ordonnantie 1940 dan Deviezen-verordening 1940 merupakan tindak pidana dan tidak lagi demikian halnya menurut UNDANG-UNDANG ini, berlaku peraturan yang tersebut terakhir.
(6) Bank Swasta yang telah ditunjuk sebagai bank devisa menjalankan funksinya selama masa peralihan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 33.
(1) Pasal 1 ayat 1e sub f dari UNDANG-UNDANG Tindak Pidana Ekonomi (UNDANG-UNDANG No. 7 Drt tahun 1955) dihapuskan dan diganti hingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7, 8 dan 9 dari UNDANG-UNDANG No. 32 tahun 1964 tentang "Peraturan Lalu-Lintas Devisa 1964", terkecuali jikalau pelanggaran itu berupa tidak melaksanakan ekspor sebagian atau seluruhnya ataupun tidak mentaati jangka waktu yang ditetapkan untuk suatu perbuatan dalam penyelenggaraan ekspor".
(2) UNDANG-UNDANG No. 4 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 91). dan PERATURAN PEMERINTAH No. 1 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 2) ditarik kembali.
Pasal 34.
PERATURAN PENUTUP.
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut UNDANG-UNDANG Devisa 1964 dan mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN