Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
Your Correction