Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. alih jabatan; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; d. menjalani masa pensiun; atau e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. (2) Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Your Correction