Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim dilarang merangkap pekerjaan sebagai: a. pelaksana putusan pengadilan; b. penasihat hukum; c. pengusaha; atau d. pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Your Correction