Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Utama, seorang Prajurit harus memenuhi syarat: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. tidak terlibat partai atau organisasi terlarang; d. paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana Hakum; e. berpengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur Militer Tinggi; dan f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Your Correction