Correct Article 19
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Tinggi, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d. paling rendah berpangkat Letnan Kolonel dan berijazah Sarjana Hukum;
e. berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 20…
Your Correction
