Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Mayor, sedang Hakim Anggota dan Oditur Militer paling rendah berpangkat Kapten. (2) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Tinggi paling rendah berpangkat Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur Militer Tinggi paling rendah berpangkat Letnan Kolonel. (3) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama, sedangkan Hakim Anggota paling rendah berpangkat Kolonel. (4) Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah berpangkat setingkat lebih tinggi pada pangkat Terdakwa yang diadili. (5) Dalam hal terdakwanya berpangkat Kolonel, Hakim Anggota, dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa dan dalam hal Terdakwanya perwira tinggi Hakim Ketua. Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa. (6) Kepangkatan Panitera dalam persidangan: a. Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Pembantu Letnan Dua dan paling tinggi berpangkat Kapten; b. Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Kapten dan paling tinggi berpangkat Mayor; c. Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat Mayor dan paling tinggi berpangkat Kolonel.
Your Correction