Correct Article 14
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Current Text
(1) Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik INDONESIA yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima.
(3) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
(4) Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.
Your Correction
