Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial badan-badan Pengadilan dan Oditurat dilakukan oleh Panglima. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Your Correction