Correct Article 7
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Current Text
(1) Pembinaan organisasi dan prosedur, administrasi, finansial badan-badan Pengadilan dan Oditurat dilakukan oleh Panglima.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Your Correction
