Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 yang: a. tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau b. terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya.
Your Correction