Correct Article 8
PP Nomor 31 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang PERADILAN MILITER
Current Text
(1) Pengadilan dalam lingkungan peraturan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata.
(2) Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Your Correction
