Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a bersifat terbuka untuk umum. (2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang Majelis Pengawas Pusat.
Your Correction