Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Majelis Pengawas Pusat berwenang : a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti; b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri.
Your Correction