Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris: a. meninggal dunia; b. telah berakhir masa jabatannya; c. minta sendiri; d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; e. diangkat menjadi pejabat negara; f. pindah wilayah jabatan; g. diberhentikan sementara; atau h. diberhentikan dengan tidak hormat.
Your Correction