Correct Article 12
PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS
Current Text
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila:
a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau
d. melakukan …
d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Your Correction
