Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena: a. meninggal dunia; b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; c. permintaan sendiri; d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g. (2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Your Correction