Correct Article 91
PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku :
1. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101;
2. Ordonantie…
2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
3. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700);
4. Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4379); dan
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
