Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku : 1. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101; 2. Ordonantie… 2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris; 3. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700); 4. Pasal 54 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4379); dan 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction