Correct Article 90
PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS
Current Text
Lulusan pendidikan Spesialis Notariat yang belum diangkat sebagai Notaris pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku tetap dapat diangkat menjadi Notaris menurut UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
