Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita acara mengenai suatu perbuatan atau peristiwa, terdapat penghadap yang: a. menolak membubuhkan tanda tangannya; atau b. tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap belum menandatangani akta tersebut, hal … hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan akta tersebut tetap merupakan akta otentik. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan dalam akta dengan mengemukakan alasannya.
Your Correction