Correct Article 30
PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS
Current Text
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti.
(2) Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengambilan cuti.
(3) Data pengambilan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat oleh Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(4) Pada …
(4) Pada setiap permohonan cuti dilampirkan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan duplikat sertifikat cuti atas sertifikat cuti yang sudah tidak dapat digunakan atau hilang, dengan permohonan Notaris yang bersangkutan.
Your Correction
