Correct Article 29
PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS
Current Text
(1) Surat keterangan izin cuti paling sedikit memuat:
a. nama Notaris;
b. tanggal mulai dan berakhirnya cuti; dan
c. nama Notaris Pengganti disertai dokumen yang mendukung Notaris Pengganti tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Daerah disampaikan kepada Menteri, Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Pengawas Wilayah.
(3) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Wilayah disampaikan kepada Menteri dan Majelis Pengawas Pusat.
(4) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Menteri disampaikan kepada Majelis Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.
Your Correction
