Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Notaris mempunyai hak cuti. (2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun. (3) Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Your Correction