Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. (2) Notaris … (2) Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Your Correction