Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 30 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang JABATAN NOTARIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota. (2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Your Correction