Article 2
(1) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Tinggi dan Perwira Menengah diangkat dan dinaikkan pangkatnya oleh PRESIDEN.
(2) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Pertama diangkat dan dinaikkan pangkatnya oleh Menteri atas nama PRESIDEN.
(3) Anggota tetap yang diangkat, dinaikkan dan diturunkan pangkatnya oleh atau atas nama Menteri.