Correct Article 2
PP Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN INDONESIA
Current Text
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan INDONESIA.
(2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
