Correct Article 1
PP Nomor 99 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 tentang PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN INDONESIA
Current Text
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction
