Correct Article 11
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Current Text
PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
Your Correction
