Correct Article 10
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat
(4) dan menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak sanksi administratif ditetapkan.
(2) Laporan pelaksanaan tugas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean.
(3) Laporan Kepala Kantor Pabean yang disampaikan kepada PPATK ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2);
b. diberitahukan atau tidak diberitahukan;
c. dalam hal tidak diberitahukan, harus memuat keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan;
d. jumlah denda administratif; dan/ atau
e. tanggal penyetoran sanksi administratif.
Your Correction
