Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan mengenai Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor Pabean kepada Kepala PPATK dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. diberitahukan atau tidak diberitahukan; c. dalam hal tidak diberitahukan, harus dimuat keterangan bahwa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain disembunyikan atau tidak disembunyikan; dan/atau d. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction