Correct Article 7
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditemukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(2) Pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. wawancara;
b. pemeriksaan badan; dan/atau
c. pemeriksaan barang.
(3) Indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. besarnya jumlah uang tunai dan/atau nilai Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa;
b. dilakukan secara berulang dalam periode tertentu;
c. informasi dari PPATK dan/atau penegak hukum mengenai adanya Pembawaaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang diduga terkait dengan tindak pidana;
d. profil dan perilaku pembawa;
e. uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa tidak diberitahukan atau disembunyikan; dan/atau
f. indikator lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
