Correct Article 23
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur pembawaan uang tunai ke dalam dan keluar wilayah pabenan INDONESIA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
