Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang meminta bantuan kepada Bank INDONESIA dan/atau instansi lainnya.
Your Correction