Correct Article 19
PP Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Current Text
(1) Sebagai bukti pelunasan pembayaran sanksi administratif, Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima kepada pembawa uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain.
(2) Pejabat Bea dan Cukai menyetorkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas negara melalui Bank Devisa Persepsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran ke kas negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
